-  Selamat Datang di Website Resmi SATPAS SATLANTAS POLRES GRESIK     

STANDAR PELAYANAN
PENERBITAN SIM SATPAS POLRES GRESIK

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Umum
    1. Bahwa pemberian pelayanan kepada Masyarakat merupakan kewajiban setiap anggota Polri / PNS sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang – undangan yang pengawasannya diawasi oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik menuju Polri yang bersih dan berwibawa serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme ;
    2. Bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan merupakan harapan bagi warga masyarakat atas permasalahan yang disampaikan kepada Polri guna mendapatkan penyelesaian secara tuntas dan mendapatkan kepastian hukum ;
    3. Bahwa untuk menindaklanjuti tuntutan aspirasi masyarakat dalam rangka penataan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu diatur penataan pelayanan kepada masyarakat terhadap berbagai permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat yang tersusun dalam Standar Pelayananan Penerbitan SIM Satpas Polres Gresik.
  2. Visi
    Terwujudnya Pelayanan SIM yang akuntabel, Transparan dan Prosedural secara Prefesional guna Meningkatkan Kualitas Pemegang SIM.
  3. Misi
    1. Tanggap Responsif dan tidak Diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada pemohon SIM agar terwujudnya pelayanan Prima;
    2. Memberikan Pelayanan Penerbitan SIM kepada masyarakat Sesuai Prosedur dan ketentuan Biaya yang ada;
    3. Bertekad Menerbitkan SIM yang berkualitas dan dapat dipertanggung Jawabkan mengenai kemampuan dan ketrampilan mengemudi demi
      keselamatan bersama dijalan;
    4. Membuat terobosan peningkatan pelayanan dibidang Satpas melalui Program ISO agar terwujud pelayanan yang profesional dan proporsional;
    5. Mengembangkan Pendidikan kepada masyarakat Tentang Kadarkum dan sosialisasi tata cara beralu lintas.
  4. Motto
    “ PELAYANAN PRIMA, KEPUASAN DAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT ADALAH TUJUAN KAMI“

BAB II
STANDAR PELAYANAN

  1. KOMPONEN STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PELAYANAN SURAT IJIN MENGEMUDI PERMOHONAN BARU (SERVICE
    DELIVERY) MELIPUTI :
    1. Persyaratan
      1. Persyaratan SIM Baru (SIM A, C, dan D) :
        1. Mengisi formulir pengajuan SIM Baru;
        2. Peserta Uji SIM telah berusia 17 (tujuh Belas) Tahun;
        3. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang Sah dan masih berlaku;
        4. Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
        5. Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
        6. Melampirkan hasil Test Psikologi;
        7. Lulus Uji Teori;
        8. Lulus Uji Simulator;
        9. Lulus Uji Praktik I dan II;
        10. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
      2. Persyaratan Tambahan Bagi Pemohon SIM dimasa Pandemi Covid-19 di Satpas Polres Gresik:
        1. Pemohon Wajib Menggunakan Masker selama di tempat pelayanan Satpas;
        2. Wajib Melalui bilik Sterilisasi;
        3. Wajib diukur Suhu tubuh;
        4. Wajib mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk ke ruang pelayanan;
        5. Wajib Menjaga Jarak;
        6. Ruang pelayanan hanya berisi 50 % kapasitas pelayanan.
    2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
      Mekanisme Penerbitan SIM A, C dan D Perseorangan Baru
    3. Jangka Waktu Pelayanan
      1. Pengisian Formulir Permohonan Penerbitan SIM = 5 Menit;
      2. Pendaftaran = 5 Menit;
      3. Identifikasi = 10 Menit;
      4. Ujian Teori = 20 Menit;
      5. Ujian Praktik I = 20 Menit;
      6. Ujian Praktik II = 15 Menit;
      7. Pembayaran di Bank BRI = 5 Menit;
      8. Proses Produksi = 5 Menit.
    4. Biaya / Tarif
      Baru dan Pengalihan Golongan :
      1. SIM A/Umum = Rp. 120.000,-
      2. SIM BI/Umum = Rp. 120.000,-
      3. SIM BII/Umum = Rp. 120.000,-
      4. SIM C = Rp. 100.000,-
      5. SIM D = Rp. 50.000,-
      6. Uji Simulator = Rp. 50.000,-
    5. Produk Layanan
      SIM Baru :
      1. SIM A/Umum
      2. SIM BI/Umum
      3. SIM BII/Umum
      4. SIM C
      5. SIM D
    6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
      Layanan Pengaduan, Saran dan Masukan Masyarakat pada Satpas Polres Gresik dapat Melalui :
      1. Loket pelayanan Pengaduan di kantor Satpas Polres Gresik, masyarakat dapat langsung berkonsultasi dengan Petugas Pengaduan secara langsung.
      2. Kotak Saran di ruang pelayanan Satpas, masyarakat dapat menyampaikan aduan, saran dan masukan pada Kotak saran yang telah disediakan.
      3. Melalui Telp 081235035676
      4. Melalui email Satpasresgresik@yahoo.co.id
      5. Melalui Web Polres Gresik : Satpas.gresik.id
      6. Melalui media Sosial Facebook, Twitter, Instagram.

        Petugas Pelayanan Pengaduan akan merespon setiap pengaduan, saran dan masukan dari masyarakat, untuk pengaduan, saran dan masukan yang perlu mendapat tindak lanjut akan disampaikan langsung ke unit untuk segera ditindak lanjuti.


  2. STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) :
    1. Dasar hukum
      1. Undang‐undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
      2. Undang‐undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan angkutan Jalan;
      3. Undang‐undang Republik Indonesia nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
      4. Undang‐undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
      5. Peraturan Pemerintah RI No 60 tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP);
      6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;
      7. Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 Tentang Surat Ijin Mengemudi.
    2. Sarana dan Prasarana, dan / atau Fasilitas
      1. Sarana dan Prasarana Pelayanan Administrasi
        1. Sarana pelayanan administrasi Satpas sekurang-kurangnya meliputi:
          1. komputer;
          2. alat pengambil foto (foto capture) dan alat pengambil tanda tangan (signature capture);
          3. alat sidik jari (finger print capture);
          4. alat cetak (ID printer); dan
          5. latar belakang (background) foto.
        2. Prasarana pelayanan administrasi Satpas sekurang-kurangnya meliputi:
          1. ruang pelayanan yang terdiri atas:
            (1) ruang identifikasi dan verifikasi, serta pendaftaran;
            (2) ruang pencerahan;
            (3) ruang penerbitan dan pengambilan;
            (4) ruang server dalam jaringan;
            (5) ruang arsip dan materiil;
            (6) ruang tunggu;
            (7) ruang pelayanan informasi (customer service); dan
            (8) ruang pembayaran administrasi.
          2. papan informasi mekanisme pengajuan SIM dan tempat proses pelayanan SIM.
      2. Sarana dan Prasarana Ujian Teori
        1. Sarana yang digunakan dalam pelaksanaan Ujian Teori sekurangkurangnya meliputi:
          a) meja dan kursi peserta ujian, serta meja dan kurs pengawas /
          operator;
          b) nomor peserta ujian;
          c) buku register;
          d) perangkat komputer untuk ujian (AVIS);
          e) proyektor / layar;
          f) headset;
          g) server data;
          h) printer hasil ujian; dan
          i) perangkat ujian lain.
          2) Prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan Ujian Teori meliputi:
          a) ruang Ujian Teori;
          b) ruang tunggu Ujian Teori; dan/atau
          c) tenda portabel untuk pelayanan unit SIM komunitas.
          c. Sarana dan Prasarana Ujian Praktik
          1) Sarana yang digunakan dalam pelaksanaan Ujian Praktik meliputi:
          a) Ranmor untuk ujian;
          b) peralatan Simulator termasuk bagi peserta uji SIM D yang setara
          dengan dengan SIM A dan SIM D yang setara dengan SIM C;
          c) helm;
          d) nomor peserta ujian;
          e) buku register;
          f) komputer entri data;
          g) komputer pengontrol hasil pelaksanaan Uji Praktik elektronik;
          h) papan nilai digital;
          PENERBITAN SIM BARU & PERPANJANGAN
          SATPAS POLRES GRESIK Hal | 10
          i) pengeras suara;
          j) peluit;
          k) alat komunikasi bagi instruktur dan peserta uji;
          l) kerucut lalu lintas (traffic cone) uji yang dilengkapi dengan
          peralatan sensor;
          m) rambu lalu lintas dan marka jalan; dan
          n) jembatan atau tanjakan portabel yang dilengkapi peralatan sensor.
          2) Prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan Ujian Praktik meliputi:
          a) lapangan Ujian Praktik dengan ketentuan lebar dan panjang
          lapangan Ujian Praktik disesuaikan dengan besaran kapasitas
          silinder (cylinder capacity) dan/atau dimensi Ranmor yang akan
          digunakan, serta materi ujian pada setiap golongan;
          b) ruang tunggu Ujian Praktik; dan
          c) perangkat Ujian Praktik yang dilengkapi dengan peralatan sensor
          dan sistem penilaian secara elektronik atau sistem penilaian secara
          manual.
          3. Kompetensi Pelaksana
          a. Setiap petugas penguji SIM wajib memenuhi persyaratan sebagai
          berikut:
          1) sehat jasmani dan rohani;
          2) bermoral dan berkelakuan baik berdasarkan penilaian pimpinan;
          3) disiplin dan bertanggung jawab;
          4) ramah, sopan, dan mampu berkomunikasi dengan baik;
          5) menguasai bidang tugas yang akan diujikan;
          6) telah memiliki SIM sesuai golongan yang diujikan paling singkat 3
          (tiga) tahun; dan
          7) dapat mengoperasikan komputer.
          PENERBITAN SIM BARU & PERPANJANGAN
          SATPAS POLRES GRESIK Hal | 11
          b. petugas penguji peserta uji wajib memiliki kompetensi:
          1) kemampuan administrasi, yang meliputi:
          a) manajerial di bidang pengujian SIM;
          b) pengarsipan; dan
          c) produk-produk tertulis;
          2) pengetahuan, yang meliputi:
          a) peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan;
          b) teknik Ranmor;
          c) teknik mengemudi; dan
          d) pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas;
          3) keterampilan, yang meliputi:
          a) mengoperasikan sarana dan prasarana uji;
          b) mengemudi Ranmor yang digunakan sebagai sarana uji;
          c) mengoperasikan teknik Ranmor; dan
          d) berlalu lintas dengan benar di jalan;
          4) kemampuan mengajar atau melatih (ditunjukkan dengan sertifikat
          lulus pendidikan dan latihan penguji SIM, yang diterbitkan oleh Pusat
          Pendididkan Lalu Lintas Polri), yang meliputi:
          a) mengkomunikasikan materi uji secara baik kepada peserta uji;
          b) mentransfer pemahaman materi uji kepada peserta uji; dan
          c) melakukan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan ujian.
          PENERBITAN SIM BARU & PERPANJANGAN
          SATPAS POLRES GRESIK Hal | 12
          4. Pengawasan Internal
          Kegiatan pengawasan penyelenggaraan penerbitan SIM Satpas Polres Gresik
          dilaksanakan oleh pengawas internal yaitu Siwas dan Sipropam Polres
          Gresik, melalui :
          a) audit;
          b) tinjauan (review);
          c) evaluasi;
          d) pemantauan;
          e) sistem pelaporan secara rutin maupun insidental; dan
          f) pengawasan lain.
          5. Jumlah Pelaksana
          a. Baur Sim = 1 orang
          b. Kelompok kerja Pendaftaran = 1 orang
          c. Kelompok Kerja Identifikasi = 3 orang
          d. Kelompok Kerja Ujian Teori SIM = 2 orang
          e. Kelompok Kerja Ujian Praktek SIM = 2 orang
          f. Kelompok Kerja Produksi dan Penyerahan SIM = 3 orang
          g. Kelompok Kerja SIM Keliling = 2 orang
          6. Jaminan Pelayanan
          Satpas Polres Gresik memberikan jaminan kepastian layanan yang diberikan
          sesuai dengan waktu dan kualitas yang sudah dijanjikan. Waktu yang
          dijanjikan adalah 70 menit untuk pelayanan SIM baru.
          PENERBITAN SIM BARU & PERPANJANGAN
          SATPAS POLRES GRESIK Hal | 13
          7. Jaminan keamanan dan keselamatan Pelayanan
          Jaminan terhadap keamanan produk SIM yang dilayankan adalah produk
          yang asli dan merupakan Produk Korlantas Polri adalah Kartu yang
          didalamnya terdapat Chip yang berisi identitas pemilik SIM dan dapat di Scan
          dengan mesin Scan SIM.
          8. Evaluasi Kinerja Pelayanan
          a. Evaluasi dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Resort
          Gresik.
          b. Laporan bulanan dibuat dan disampaikan
          c. Indeks Kepuasan pelanggan diperoleh dengan cara menyebarkan
          kuesioner kepada para pemangku kepentingan, khususnya terkait dengan
          layanan informasi.
          1) Penyebaran kuesioner dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun / tiap
          semester;
          2) Pengisian kuesioner dilakukan sendiri oleh pemohon SIM dengan
          penjelasan dari petugas;
          3) Pengumpulan data kuesioner mengacu pada Petunjuk Teknis Survey
          Kepuasan Masyarakat (SKM);
          4) Petugas mengumpulkan kuesioner setelah kuesioner terisi;
          5) Kuesioner yang sudah diisi diserahkan kepada Minops Satlantas
          untuk diproses lebih lanjut;
          6) Minops Satlantas menganalisa hasil kuesioner tersebut untuk
          memperoleh gambaran tingkat pemenuhan kepuasan pelanggan
          terhadap produk dan layanan Penerbitan SIM pada Satpas Polres
          Gresik;
          PENERBITAN SIM BARU & PERPANJANGAN
          SATPAS POLRES GRESIK Hal | 14
          7) Berdasarkan Pedoman Pengolahan Data IKM akan diperoleh Indeks
          kepuasan pelanggan yang menyatakan tingkat kepuasan pelanggan
          terhadap pelayanan Satpas Polres Gresik;
          8) Hasil analisa dapat disajikan dalam nilai Indeks Kepuasan Pelanggan
          yang dipantau dari 9 unsur;
          9) Jika dari hasil pengolahan data diperoleh Nilai Indeks < 2.50 atau
          62,50 (Kurang Baik), maka diperlukan tindakan perbaikan sesegera
          mungki;.
          10) Pelaksanaan tindakan perbaikan untuk menjaga tingkat kepuasan
          pelanggan;
          11) Dari hasil analisa data yang telah dilakukan, untuk menjaga agar
          tingkat kepuasan pelanggan dapat dipertahankan atau bahkan
          ditingkatkan, dibuat perencanaan tindak lanjut untuk terus‐menerus
          melakukan perbaikan.
          C. KOMPONEN STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES
          PELAYANAN SURAT IJIN MENGEMUDI PERMOHONAN PERPANJANGAN
          (SERVICE DELIVERY) MELIPUTI :
          1. Persyaratan
          a. Persyaratan Perpanjangan SIM :
          1) Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
          2) Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan
          masih berlaku;
          3) Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
          4) Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang dan 1 (satu) lembar
          Foto copy;
          5) Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
          6) Melampirkan hasil Test Psikologi;
          7) Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM
          PENERBITAN SIM BARU & PERPANJANGAN
          SATPAS POLRES GRESIK Hal | 15
          (TP3S) dari BRI;
          8) Melampirkan Surat Keterangan Lulus Uji Simulator bagi peserta
          perpanjangan SIM A Umum, BI, BII, BI Umum, BII Umum;
          9) Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir;
          b. Persyaratan Tambahan Bagi Pemohon SIM dimasa Pandemi Covid-19
          di Satpas Polres Gresik:
          1) Pemohon Wajib Menggunakan Masker selama di tempat pelayanan
          Satpas;
          2) Wajib Melalui bilik Sterilisasi;
          3) Wajib diukur Suhu tubuh;
          4) Wajib mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk ke ruang
          pelayanan;
          5) Wajib Menjaga Jarak;
          6) Ruang pelayanan hanya berisi 50 % kapasitas pelayanan.
          2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
          Mekanisme Penerbitan SIM A, C dan D Perseorangan Perpanjangan
          PENERBITAN SIM BARU & PERPANJANGAN
          SATPAS POLRES GRESIK Hal | 16
          3. Jangka Waktu Pelayanan
          a. Pengisian Formulir Permohonan Penerbitan SIM = 2 Menit;
          b. Pendaftaran = 3 Menit;
          c. Identifikasi = 5 Menit;
          d. Pembayaran di Bank BRI = 3 Menit;
          e. Proses Produksi = 2 Menit.
          4. Biaya / Tarif
          Perpanjangan, Hilang, Rusak dan Pindah Masuk (Mutasi) :
          1) SIM A/Umum = Rp. 80.000,-
          2) SIM BI/Umum = Rp. 80.000,-
          3) SIM BII/Umum = Rp. 80.000,-
          4) SIM C = Rp. 75.000,-
          5) SIM D = Rp. 30.000,-
          5. Produk Layanan
          SIM Perpanjangan, Hilang, Rusak dan Pindah Masuk (Mutasi) :
          1) SIM A/UmumSIM
          2) BI/Umum
          3) SIM BII/Umum
          4) SIM C
          5) SIM D
          6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
          Layanan Pengaduan, Saran dan Masukan Masyarakat pada Satpas Polres
          Gresik dapat Melalui :
          PENERBITAN SIM BARU & PERPANJANGAN
          SATPAS POLRES GRESIK Hal | 17
          a. Loket pelayanan Pengaduan di kantor Satpas Polres Gresik, masyarakat
          dapat langsung berkonsultasi dengan Petugas Pengaduan secara
          langsung.
          b. Kotak Saran di ruang pelayanan Satpas, masyarakat dapat
          menyampaikan aduan, saran dan masukan pada Kotak saran yang telah
          disediakan.
          c. Melalui Telp 081235035676
          d. Melalui email Satpasresgresik@yahoo.co.id
          e. Melalui Web Polres Gresik : Satpas.gresik.id
          f. Melalui media Sosial Facebook, Twitter, Instagram.
          Petugas Pelayanan Pengaduan akan merespon setiap pengaduan, saran dan
          masukan dari masyarakat, untuk pengaduan, saran dan masukan yang perlu
          mendapat tindak lanjut akan disampaikan langsung ke unit untuk segera
          ditindak lanjuti.
          D. STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENGELOLAAN
          PELAYANAN (MANUFACTURING) :
          1. Dasar hukum
          a. Undang‐undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 Tentang
          Kepolisian Negara Republik Indonesia;
          b. Undang‐undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 Tentang
          Lalulintas dan angkutan Jalan;
          c. Undang‐undang Republik Indonesia nomor 25 Tahun 2009 Tentang
          Pelayanan Publik;
          d. Undang‐undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
          Keterbukaan Informasi Publik;
          PENERBITAN SIM BARU & PERPANJANGAN
          SATPAS POLRES GRESIK Hal | 18
          e. Peraturan Pemerintah RI No 60 tahun 2016 tentang Pendapatan Negara
          Bukan Pajak (PNBP);
          f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
          Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman
          Standar Pelayanan;
          g. Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 Tentang Surat Ijin Mengemudi.
          2. Sarana dan Prasarana, dan / atau Fasilitas
          a. Sarana dan Prasarana Pelayanan Administrasi
          1) Sarana pelayanan administrasi Satpas sekurang-kurangnya meliputi:
          a) komputer;
          b) alat pengambil foto (foto capture) dan alat pengambil tanda tangan
          (signature capture);
          c) alat sidik jari (finger print capture);
          d) alat cetak (ID printer); dan
          e) latar belakang (background) foto.
          2) Prasarana pelayanan administrasi Satpas sekurang-kurangnya
          meliputi:
          a) ruang pelayanan yang terdiri atas:
          (1) ruang identifikasi dan verifikasi, serta pendaftaran;
          (2) ruang pencerahan;
          (3) ruang penerbitan dan pengambilan;
          (4) ruang server dalam jaringan;
          (5) ruang arsip dan materiil;
          (6) ruang tunggu;
          (7) ruang pelayanan informasi (customer service); dan
          (8) ruang pembayaran administrasi.
          b) papan informasi mekanisme pengajuan SIM dan tempat proses
          pelayanan SIM.
          PENERBITAN SIM BARU & PERPANJANGAN
          SATPAS POLRES GRESIK Hal | 19
          d. Sarana dan Prasarana Ujian Teori
          1) Sarana yang digunakan dalam pelaksanaan Ujian Teori sekurangkurangnya meliputi:
          a) meja dan kursi peserta ujian, serta meja dan kurs pengawas /
          operator;
          b) nomor peserta ujian;
          c) buku register;
          d) perangkat komputer untuk ujian (AVIS);
          e) proyektor / layar;
          f) headset;
          g) server data;
          h) printer hasil ujian; dan
          i) perangkat ujian lain.
          2) Prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan Ujian Teori meliputi:
          a) ruang Ujian Teori;
          b) ruang tunggu Ujian Teori; dan/atau
          c) tenda portabel untuk pelayanan unit SIM komunitas.
          e. Sarana dan Prasarana Ujian Praktik
          1) Sarana yang digunakan dalam pelaksanaan Ujian Praktik meliputi:
          a) Ranmor untuk ujian;
          b) peralatan Simulator termasuk bagi peserta uji SIM D yang setara
          dengan dengan SIM A dan SIM D yang setara dengan SIM C;
          c) helm;
          d) nomor peserta ujian;
          e) buku register;
          f) komputer entri data;
          g) komputer pengontrol hasil pelaksanaan Uji Praktik elektronik;
          PENERBITAN SIM BARU & PERPANJANGAN
          SATPAS POLRES GRESIK Hal | 20
          h) papan nilai digital;
          i) pengeras suara;
          j) peluit;
          k) alat komunikasi bagi instruktur dan peserta uji;
          l) kerucut lalu lintas (traffic cone) uji yang dilengkapi dengan
          peralatan sensor;
          m) rambu lalu lintas dan marka jalan; dan
          n) jembatan atau tanjakan portabel yang dilengkapi peralatan sensor.
          2) Prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan Ujian Praktik meliputi:
          a) lapangan Ujian Praktik dengan ketentuan lebar dan panjang
          lapangan Ujian Praktik disesuaikan dengan besaran kapasitas
          silinder (cylinder capacity) dan/atau dimensi Ranmor yang akan
          digunakan, serta materi ujian pada setiap golongan;
          b) ruang tunggu Ujian Praktik; dan
          c) perangkat Ujian Praktik yang dilengkapi dengan peralatan sensor
          dan sistem penilaian secara elektronik atau sistem penilaian secara
          manual.
          3. Kompetensi Pelaksana
          a. Setiap petugas penguji SIM wajib memenuhi persyaratan sebagai
          berikut:
          1) sehat jasmani dan rohani;
          2) bermoral dan berkelakuan baik berdasarkan penilaian pimpinan;
          3) disiplin dan bertanggung jawab;
          4) ramah, sopan, dan mampu berkomunikasi dengan baik;
          5) menguasai bidang tugas yang akan diujikan;
          6) telah memiliki SIM sesuai golongan yang diujikan paling singkat 3
          (tiga) tahun; dan
          PENERBITAN SIM BARU & PERPANJANGAN
          SATPAS POLRES GRESIK Hal | 21
          7) dapat mengoperasikan komputer.
          b. petugas penguji peserta uji wajib memiliki kompetensi:
          1) kemampuan administrasi, yang meliputi:
          a) manajerial di bidang pengujian SIM;
          b) pengarsipan; dan
          c) produk-produk tertulis;
          2) pengetahuan, yang meliputi:
          a) peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan;
          b) teknik Ranmor;
          c) teknik mengemudi; dan
          d) pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas;
          3) keterampilan, yang meliputi:
          a) mengoperasikan sarana dan prasarana uji;
          b) mengemudi Ranmor yang digunakan sebagai sarana uji;
          c) mengoperasikan teknik Ranmor; dan
          d) berlalu lintas dengan benar di jalan;
          4) kemampuan mengajar atau melatih (ditunjukkan dengan sertifikat
          lulus pendidikan dan latihan penguji SIM, yang diterbitkan oleh Pusat
          Pendididkan Lalu Lintas Polri), yang meliputi:
          a) mengkomunikasikan materi uji secara baik kepada peserta uji;
          b) mentransfer pemahaman materi uji kepada peserta uji; dan
          c) melakukan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan ujian.
          PENERBITAN SIM BARU & PERPANJANGAN
          SATPAS POLRES GRESIK Hal | 22
          4. Pengawasan Internal
          Kegiatan pengawasan penyelenggaraan penerbitan SIM Satpas Polres Gresik
          dilaksanakan oleh pengawas internal yaitu Siwas dan Sipropam Polres
          Gresik, melalui :
          a) audit;
          b) tinjauan (review);
          c) evaluasi;
          d) pemantauan;
          e) sistem pelaporan secara rutin maupun insidental; dan
          f) pengawasan lain.
          5. Jumlah Pelaksana
          a. Baur Sim = 1 orang
          b. Kelompok kerja Pendaftaran = 1 orang
          c. Kelompok Kerja Identifikasi = 3 orang
          d. Kelompok Kerja Ujian Teori SIM = 2 orang
          e. Kelompok Kerja Ujian Praktek SIM = 2 orang
          f. Kelompok Kerja Produksi dan Penyerahan SIM = 3 orang
          g. Kelompok Kerja SIM Keliling = 2 orang
          6. Jaminan Pelayanan
          Satpas Polres Gresik memberikan jaminan kepastian layanan yang diberikan
          sesuai dengan waktu dan kualitas yang sudah dijanjikan. Waktu yang
          dijanjikan 15 Menit Untuk Pelayanan SIM Perpanjangan.
          PENERBITAN SIM BARU & PERPANJANGAN
          SATPAS POLRES GRESIK Hal | 23
          7. Jaminan keamanan dan keselamatan Pelayanan
          Jaminan terhadap keamanan produk SIM yang dilayankan adalah produk
          yang asli dan merupakan Produk Korlantas Polri adalah Kartu yang
          didalamnya terdapat Chip yang berisi identitas pemilik SIM dan dapat di Scan
          dengan mesin Scan SIM.
          8. Evaluasi Kinerja Pelayanan
          a. Evaluasi dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Resort
          Gresik.
          b. Laporan bulanan dibuat dan disampaikan
          c. Indeks Kepuasan pelanggan diperoleh dengan cara menyebarkan
          kuesioner kepada para pemangku kepentingan, khususnya terkait dengan
          layanan informasi.
          1) Penyebaran kuesioner dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun / tiap
          semester;
          2) Pengisian kuesioner dilakukan sendiri oleh pemohon SIM dengan
          penjelasan dari petugas;
          3) Pengumpulan data kuesioner mengacu pada Petunjuk Teknis Survey
          Kepuasan Masyarakat (SKM);
          4) Petugas mengumpulkan kuesioner setelah kuesioner terisi;
          5) Kuesioner yang sudah diisi diserahkan kepada Minops Satlantas
          untuk diproses lebih lanjut;
          6) Minops Satlantas menganalisa hasil kuesioner tersebut untuk
          memperoleh gambaran tingkat pemenuhan kepuasan pelanggan
          terhadap produk dan layanan Penerbitan SIM pada Satpas Polres
          Gresik;
          PENERBITAN SIM BARU & PERPANJANGAN
          SATPAS POLRES GRESIK Hal | 24
          7) Berdasarkan Pedoman Pengolahan Data IKM akan diperoleh Indeks
          kepuasan pelanggan yang menyatakan tingkat kepuasan pelanggan
          terhadap pelayanan Satpas Polres Gresik;
          8) Hasil analisa dapat disajikan dalam nilai Indeks Kepuasan Pelanggan
          yang dipantau dari 9 unsur;
          9) Jika dari hasil pengolahan data diperoleh Nilai Indeks < 2.50 atau
          62,50 (Kurang Baik), maka diperlukan tindakan perbaikan sesegera
          mungki;.
          10) Pelaksanaan tindakan perbaikan untuk menjaga tingkat kepuasan
          pelanggan;
          11) Dari hasil analisa data yang telah dilakukan, untuk menjaga agar
          tingkat kepuasan pelanggan dapat dipertahankan atau bahkan
          ditingkatkan, dibuat perencanaan tindak lanjut untuk terus‐menerus
          melakukan perbaikan.
          Demikian Standar Pelayanan ini di buat untuk dapat dijadikan pedoman
          petugas Satpas Polres Gresik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
          masyarakat.
          Gresik, 01 Pebruari 2024
          KASAT LANTAS
          DERIE FRADESCA, S.T.K., S.I.K.,M.H.
          AJUN KOMISARIS POLISI NRP 91120525